Home » » Hakikat Pendidikan Nasional

Hakikat Pendidikan Nasional


Hakikat Pendidikan




Ki Hajar Dewantara

Pengertian Pendidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yaitu:

usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Ada tiga hal yang dapat kita simpulkan dari pengertian pendidikan di atas, yaitu:

1. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana

Pendidikan diselenggarakan harus dengan kondisi yang sadar dan terencana. Pendidikan tidak bisa diselenggarakan hanya sebatas terselenggara saja namun harus diselenggarakan dengan sengaja dan direncanakan. Perencanaan pendidikan dilakukan oleh semua stakeholder yang berkepentingan yaitu pemerintah pusat dan daerah (makroskopis) dan pihak sekolah (mikroskopis). Secara makroskopis merencanakan kebijakan-kebijakan tentang segala hal yang dibutuhkan dalam pendidikan sedangkan secara mikroskopis merencanakan segala bentuk operasional. Perencanaan sangat menentukan keberhasilan yang akan dicapai. Tanpa perencanaan yang baik, maka akan susah untuk mencapai keberhasilan.


"Kegagalan dalam Merencanakan, berarti merencanakan Kegagalan"

2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya

Dalam Pendidikan, harus terjadi dan terlaksana proses belajar dan pembelajaran.
Belajar adalah proses aktivitas yang dilakukan oleh seseorang yang ditandai dengan adanya perubahan dalam diri seseorang. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan pengetahuannya, pemahamannya, sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan dan kemampuannya, daya reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain.
Pembelajaran menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Proses pembelajaran dilakukan dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya masing-masing. Pembelajaran dilakukan antara peserta didik, pendidik, dan sumber belajar. Oleh karena itu, guru mempunyai peran yang sangat penting terhadap keberhasilan peserta didik. Yang perlu diingat adalah, guru tidak sebatas transfer ilmu dari sumber belajar kepada peserta didik, namun guru berfungsi lebih dari itu, yaitu harus mampu membuat peserta didik mengembangkan potensinya.

Setiap anak memiliki potensi yang berbeda-beda sehingga guru tidak bisa menyamakan kemampuan semua peserta didik. Guru tidak bisa memaksakan seorang peserta didik menguasai semua pelajaran. Yang harus ditekankan oleh para guru adalah bagaimana peserta didik dapat memahami potensinya dan dapat mengembangkannya sendiri karena sejatinya guru adalah sebagai fasilitator yang memfasilitasi peserta didik untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensinya.

3. memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara

Goal dari pendidikan adalah agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Benjamin S. Bloom, tujuan pendidikan dibagi ke dalam tiga domain, yaitu:
Cognitive Domain (Ranah Kognitif), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
Affective Domain (Ranah Afektif) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
Psychomotor Domain (Ranah Psikomotor) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.

Prof. DR. Ahmad Sanusi menyempurnakan tujuan dari pendidikan dengan menambahkan believing skills yaitu mampu meyakini/mengimani mana yang benar dan mana yang salah.

Jika kita lihat, bahwa tujuan pendidikan yang tercantum dalam UU Sisdiknas di atas sangat linier dan sejalan dengan tujuan pendidikan menurut Bloom dan A. Sanusi . Jika tujuan pendidikan ini dapat terlaksana dan dapat dirasakan oleh peserta didik, maka akan menghasilkan output yang sangat berkualitas. Memang tidak mudah untuk melaksanakannya, diperlukan komitmen yang sungguh-sungguh dari semua stakeholder yang ada apalagi keterlibatan guru/pendidik/fasilitator karena guru menjadi ujung tombak demi tercapainya tujuan pendidikan sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2013.







Tulisan ini diambil dari berbagai sumber dan menurut perspektif penulis. Tidak untuk dijadikan referensi penulisan karya ilmiah.



Oleh Egie M. Sya'ban

1 komentar:


Langganan via Email

Posting Terbaru

VIVA.co.id

@aagiems. Diberdayakan oleh Blogger.